PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:45 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Dimana hal ini menyasar bagi kepala daerah, pelaku usaha dan masyarakat jika melakukan pelanggaran.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Dimana hal ini menyasar bagi kepala daerah, pelaku usaha dan masyarakat jika melakukan pelanggaran.
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat Juga :