PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah
3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah
3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(maf)