PPKM Darurat, Kepala Daerah hingga Masyarakat Kena Sanksi jika Melanggar

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:45 WIB
loading...
PPKM Darurat, Kepala...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.



Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:

a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)