Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Tito memastikan pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dimonitoring per tiga hari. Kemudian pada akhir PPKM Darurat akan dilakukan pengetatan lagi karena bertepatan dengan momentum Idul Adha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Laksanakan PPKM Darurat
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50% staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100% WFO dengan prokes ketat. Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50%.
Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70% dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Laksanakan PPKM Darurat
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50% staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100% WFO dengan prokes ketat. Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50%.
Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70% dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
(abd)
Lihat Juga :