Waketum Demokrat Kritik Pelebaran Defisit dalam APBN 2020

Selasa, 26 Mei 2020 - 17:10 WIB
loading...
Waketum Demokrat Kritik...
Ketua BAKN DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi proyeksi perubahan APBN 2020 yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani yang menyatakan bahwa postur APBN 2020 akan mengalami perubahan dari yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 54/2020. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi proyeksi perubahan APBN 2020 yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyatakan bahwa postur APBN 2020 akan mengalami perubahan dari yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 3 April 2020.

“Perubahan APBN dari APBN yang telah direvisi dalam hitungan hari merupakan perisitiwa langka dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia, yang pernah terjadi adalah percepatan perubahan APBN melalui pengajuan RUU APBN-P kepada DPR, seperti perubahan APBN 2008 yang dipercepat pada bulan Februari untuk merespons dampak krisis keuangan global 2008, yang dampaknya meningkatnya kepercayaan pelaku usaha dan krisis ekonomi dapat diatasi dengan baik,” ujar Marwan dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Rakyat )

Marwan mengakui bahwa secara konstitusi perubahan revisi APBN 2020 yang ditetapkan melalui Perpres telah diatur dalam Perpres 54/2020 Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, Menkeu dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020 setelah berkonsultasi dengan presiden. Terhadap aturan tersebut dapat dipahami bahwa pemerintah diberikan keleluasan untuk merubah postur perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan DPR yang memiliki hak budgeting.

Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini, yang menjadi pertanyaan publik sejauh mana kemampuan pemerintah dalam memproyeksikan pengelolaan penerimaan dan belanja dalam APBN sehingga dapat menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Jika hanya dalam hitungan hari saja pemerintah telah mengumumkan akan merevisi lagi perubahan APBN 2020, tentu hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dalam merumuskan perencanaan dan pengelolaan APBN.

“Ini dapat berujung pada semakin menurunnya kredibilitas dan kepercayaan pemerintah dalam pengelolaan fiskal. Bukan tidak mungkin dalam beberapa bulan kedepan pemerintah akan kembali melakukan perubahan APBN 2020 yang bermuara pada ketidakpercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap pengelolaan fiskal pemerintah,” jelas Marwan.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, perubahan postur APBN 2020 pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan meningkat dari 5,07% menjadi 6,27%. Peningkatan defisit lebih dari 3% memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020, namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah tidak adanya batas maksimum defisit merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan fiskal pemerintah di masa yang akan datang.

“Pemerintah boleh berdalih bahwa besaran defisit lebih dari 3 persen hanya berlangsung sampai dengan tahun 2022 setelah itu akan kembali maksimum 3 persen. Risiko fiskal itu akan terjadi melalui pembiayaan defisit melalui utang akan semakin besar dalam 3 tahun ke depan, dan yang menanggung utang tersebut adalah pemerintahan yang akan datang,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Prajurit TNI Gugur di...
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat: Kehilangan Besar Bangsa Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved