Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Mendikbudristek Ambil Langkah Tegas

Kamis, 01 Juli 2021 - 09:23 WIB
loading...
Rektor UI Rangkap Jabatan,...
Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengemuka ke publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengemuka ke publik, setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akhirnya dipanggil oleh pihak rektorat.

Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengatakan, pejabat pada perguruan tinggi harus tunduk pada statuta perguruan tinggi, dan UI sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

"Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata Himma kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Dapat Julukan Baru dari BEM UI, Jokowi Ngaku Sudah Punya Banyak Julukan

Kemudian, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, pada Pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Sebagai PTN Berbadan Hukum, kata Himma, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota.

"Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," pinta Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Selain itu, dia menjelaskan, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a, disebutkan bahwa pelaksanan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai PTN yang berbadan hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," beber Himma.

Terlebih, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini menambahkan, saat ini ada pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Tanah Air.

Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina.

UI sendiri sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.

"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkas legislator Dapil DKI Jakarta II itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Tuntutan Nadiem...
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Dijadwalkan Digelar pada 13 Mei 2026
Kasus Chromebook, Eks...
Kasus Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved