Kemenkes Pastikan Percepat Pencairan Insentif 97 Ribu Nakes
Kamis, 01 Juli 2021 - 08:45 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan mengupayakan percepatan pencairan insentif bagi 97 ribu tenaga kesehatan (nakes). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan mengupayakan percepatan pencairan insentif bagi 97 ribu tenaga kesehatan ( nakes ). Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.
Baca juga: LaporCovid-19 Catat 1.028 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19
“Insentif nakes merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/7/2021).
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, DKI Butuh 2.156 Tenaga Kesehatan Profesional
Trisa pun mengatakan upaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Trisa menjelaskan anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: LaporCovid-19 Catat 1.028 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19
“Insentif nakes merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/7/2021).
Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, DKI Butuh 2.156 Tenaga Kesehatan Profesional
Trisa pun mengatakan upaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Trisa menjelaskan anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Lihat Juga :