Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi dan Mendagri Percepat Inakesda
Kamis, 01 Juli 2021 - 01:16 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Baca juga: LaporCovid-19 Catat 1.028 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19
Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, DKI Butuh 2.156 Tenaga Kesehatan Profesional
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
Baca juga: LaporCovid-19 Catat 1.028 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19
Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, DKI Butuh 2.156 Tenaga Kesehatan Profesional
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
Lihat Juga :