Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi dan Mendagri Percepat Inakesda
Kamis, 01 Juli 2021 - 01:16 WIB
loading...
A
A
A
"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ujar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, Rabu (30/6/2021). Baca juga: TNI Bombardir Ratusan Tenaga Kesehatan untuk Akselerasi Vaksinasi Massal
Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.
"Di tengah lonjakan korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan. Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.
"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," ujarnya.
Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit. "Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya," paparnya.
Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.
"Di tengah lonjakan korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan. Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.
"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," ujarnya.
Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit. "Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya," paparnya.
Lihat Juga :