Barang Rampasan Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPK

Rabu, 30 Juni 2021 - 10:40 WIB
loading...
Barang Rampasan Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPK
KPK melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah, terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah. Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 202.

"KPK bekerjasama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Barang yang dilelang tersebut yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis MB penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000,00 dan uang jaminan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (6/7/2021) mendatang dengan batas akhir penawaran hingga pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.go.id) dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

Tempat Lelang : KPKNL Medan GKN Medan Unit Il Lantai 1-2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan. Pelelangan dapat dilihat melalui website https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2189-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-29-0621.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)