Instruksi Mendagri Terkait Pengetatan Penanganan Corona Direvisi
Rabu, 30 Juni 2021 - 07:34 WIB
loading...
Pemerintah dikabarkan akan mengambil langkah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang menjadi pengganti PPKM mikro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mengambil langkah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang menjadi pengganti PPKM mikro. Dalam hal ini, akan dilakukan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM mikro.
Baca juga: Ruang ICU di Tangsel Sudah Terisi Full 100 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terpapar Corona
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Kasatgas), Ganip Warsito pun mengatakan dalam revisi Imendagri ini nantinya adalah untuk pengetatan penanganan Covid-19. Ganip juga telah meminta Satgas Daerah untuk menyiapkan pengkondisian menuju pengetatan ini.
"Intinya, sambil menunggu perubahan dari ketentuan Imendagri Nomor 14 yang kemarin, yang sudah kita pedomani sampai hari ini, kita siapkan pengkondisiannya, prakondisi untuk menuju ke arah sana," kata Ganip yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona
Baca juga: Ruang ICU di Tangsel Sudah Terisi Full 100 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terpapar Corona
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Kasatgas), Ganip Warsito pun mengatakan dalam revisi Imendagri ini nantinya adalah untuk pengetatan penanganan Covid-19. Ganip juga telah meminta Satgas Daerah untuk menyiapkan pengkondisian menuju pengetatan ini.
"Intinya, sambil menunggu perubahan dari ketentuan Imendagri Nomor 14 yang kemarin, yang sudah kita pedomani sampai hari ini, kita siapkan pengkondisiannya, prakondisi untuk menuju ke arah sana," kata Ganip yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona
Lihat Juga :