Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:31 WIB
loading...
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang ini pukul 14.00 WIB akan mengumumkan PPKM darurat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang ini pukul 14.00 WIB akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” ujar Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Soal PPKM Darurat, Kemenkes: Sabar, Ditunggu Saja Resminya
Sebelumnya, Ganip mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dia pun mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi kemarin.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” jelasnya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional secara virtual, kemarin.
“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar,” sambung Ganip.
“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” ujar Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Soal PPKM Darurat, Kemenkes: Sabar, Ditunggu Saja Resminya
Sebelumnya, Ganip mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dia pun mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi kemarin.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” jelasnya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional secara virtual, kemarin.
“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar,” sambung Ganip.
Lihat Juga :