Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.
Ganip pun menambahkan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. Baca juga: Wacana Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Komisi IX DPR Sebut Akan Dijelaskan Menko
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” papar Ganip.
Ganip pun menambahkan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. Baca juga: Wacana Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Komisi IX DPR Sebut Akan Dijelaskan Menko
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” papar Ganip.
(kri)
Lihat Juga :