Adelin Lis Jalani Hukuman Penjara 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dari rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur , Bogor, Jawa barat, Senin (28/6/2021) hari ini. Di lapas ini Adelin akan menjalani hukuman pidana badan selama 10 tahun.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin telah mengikuti mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan.
"Pemindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction)," kata Leonard dalam keterangan, Senin (28/6/2021).
Pemeriksaan kesehatan maksimal dan isolasi mandiri di dalam sel diberikan kepada Adelin sejak Kejaksaan Agung menjemput Adelin dari Singapura. Setidaknya sebanyak empat kali Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes Covid 19 yakni pada 19, 21, 24 dan 28 Juli 2021.
Selanjutnya terpidana Adelin Lis dibawa ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani hukuman penjara 10 tahun. "Adelin Lis menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
Adelin Lis merupakan terpidana Tipikor dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin telah mengikuti mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan.
"Pemindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction)," kata Leonard dalam keterangan, Senin (28/6/2021).
Pemeriksaan kesehatan maksimal dan isolasi mandiri di dalam sel diberikan kepada Adelin sejak Kejaksaan Agung menjemput Adelin dari Singapura. Setidaknya sebanyak empat kali Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes Covid 19 yakni pada 19, 21, 24 dan 28 Juli 2021.
Selanjutnya terpidana Adelin Lis dibawa ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani hukuman penjara 10 tahun. "Adelin Lis menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
Adelin Lis merupakan terpidana Tipikor dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
(muh)