2 Kali Kabur, Adelin Lis Diboyong ke Lapas Khusus Gunung Sindur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Lapas Khusus Klas II A, Gunung Sindur. Ia sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, pemindahan tersebut lantaran Adelin Lis dikategorikan sebagai terpidana dengan risiko tinggi. Mengingat, Adelin pernah melarikan diri dua kali pada tahun 2006 dan 2008.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/6/2021).
Leonard menyebut, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Ia juga telah melakukan test Covid-19 sebanyak empat kali, dan semuanya dinyatakan negatif.
"Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali," ujar Leonard.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, pemindahan tersebut lantaran Adelin Lis dikategorikan sebagai terpidana dengan risiko tinggi. Mengingat, Adelin pernah melarikan diri dua kali pada tahun 2006 dan 2008.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/6/2021).
Leonard menyebut, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Ia juga telah melakukan test Covid-19 sebanyak empat kali, dan semuanya dinyatakan negatif.
"Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid-19 sebanyak empat kali," ujar Leonard.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(muh)