Penguatan PPKM Mikro dan Kolaborasi Empat Pilar Tekan Lonjakan Kasus Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pascaliburan Idulfitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.
Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa penebalan dan penguatan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22-5 Juli 2021.
Ia menyebut kolaborasi empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menjadi kunci pengendalian lonjakan kasus Covid-19.
"Penguatan peran empat pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.
Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede mengatakan, kebijakan ini telah diambil dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.
"Berdasarkan pertemuan dengan Gubernur, Kementerian Kesehatan, TNI/Polri inilah yang kita lihat optimal untuk sekarang ini, kita akan coba lakukan dengan baik. Kita lakukan secara disiplin," ujar Raden.
Lebih lanjut, Raden meminta publik untuk bekerja sama dengan pemerintah mengatasi laju penyebaran Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan dan ikut memonitor pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk 3T (tracing, testing dan treatment) di wilayahnya masing-masing.
“Dalam kebijakan saat ini, jika ditemukan klaster penularan Covid-19 di suatu daerah, apakah di tingkat kecamatan, RT/RW bisa dilakukan pengetatan bahkan karantina total di situ bisa dilakukan," katanya.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan bahwa kebijakan penguatan PPKM Mikro menjadi langkah tepat dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran.
Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa penebalan dan penguatan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22-5 Juli 2021.
Ia menyebut kolaborasi empat pilar, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menjadi kunci pengendalian lonjakan kasus Covid-19.
"Penguatan peran empat pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.
Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede mengatakan, kebijakan ini telah diambil dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.
"Berdasarkan pertemuan dengan Gubernur, Kementerian Kesehatan, TNI/Polri inilah yang kita lihat optimal untuk sekarang ini, kita akan coba lakukan dengan baik. Kita lakukan secara disiplin," ujar Raden.
Lebih lanjut, Raden meminta publik untuk bekerja sama dengan pemerintah mengatasi laju penyebaran Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan dan ikut memonitor pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk 3T (tracing, testing dan treatment) di wilayahnya masing-masing.
“Dalam kebijakan saat ini, jika ditemukan klaster penularan Covid-19 di suatu daerah, apakah di tingkat kecamatan, RT/RW bisa dilakukan pengetatan bahkan karantina total di situ bisa dilakukan," katanya.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan bahwa kebijakan penguatan PPKM Mikro menjadi langkah tepat dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran.