Meninggal karena Covid-19, Berikut Daftar Kasus yang Ditangani Mantan Plh Dirdik KPK

Minggu, 27 Juni 2021 - 15:10 WIB
loading...
Meninggal karena Covid-19,...
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan selama tuju tahun bertugas Kompol Ardian Rahayudi telah menangani berbagai kasus di KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pelaksana harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Plh Dirdik KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia di RS Polri Kramatjati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu (27/6). Ardian meninggal usai sebelumnya terkonfirmasi positif covid-19.

"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Ali menjelaskan bahwa Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahu. Ardian, kata Ali, telah menangani berbagai macam perkara korupsi di lembaga antikorupsi itu. "Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," jelas Ali.



Berikut kasus - kasus yang pernah ditangani oleh Ardian :

1. Suap pengurusan perkara di MA RI dengan tersangka Sudiwardhono & Aditya Moha

2. Kasus korupsi pengadaan Jalan Bengkalis dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dkk

3. OTT Bupati Bengkulu Selatan dengan tersangka Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud

4. Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP dengan tersangka mantan Anggota DPR Markus Nari

5. Kasus suap Judicial Review MK dengan tersangka Hakim Patrialis Akbar dkk

6. Kasus suap Perizinan Meikarta dengan tersangka Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, Bupati Neneng dkk



7. Kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan tersangka Musa Zainuddin; Yudi Widiana; Bupati Erawan; So koseng; damayanti dkk.

8. Kasus suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

9. DPRD Sumut (OC Kaligis, Gubernur Gatot Pudjo Nugroho s.d. anggota DPRD sumut batch 4)

10. Wali kota Cilegon (Bupati TB Imam dkk)

11. Perkara Xaveriadi Susanto

12. Dan OTT mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dll

Ali mengungkapkan bahwa Ardian sendiri telah dimutasi ke instansi awalnya yakni Polri. Namun, surat mengenai administrasi hingga kini masih dalam tahap proses.

"Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," ungkap Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)