Terpapar Covid-19, Mantan Plh Dirdik KPK Kompol Ardian Rahayudi Meninggal
Minggu, 27 Juni 2021 - 13:03 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan Kompol Ardian Rahayudi pernah bertugas selama tujuh tahun sebagai penyidik KPK. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia di RS Polri Kramatjati , Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali mengungkapkan bahwa Ardian meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19. "Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polemik TWK, Novel Baswedan Cs Diingatkan Tidak Merasa Paling Memiliki KPK
Ali menjelaskan bahwa Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Ardian, kata Ali, telah menangani berbagai macam perkara korupsi di lembaga antikorupsi itu. "Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," jelas Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa Ardian memang telah dimutasi ke Polri. Namun, surat mengenai administrasi hingga kini masih dalam tahap proses. "Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," ungkap Ali.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ali mengungkapkan bahwa Ardian meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19. "Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polemik TWK, Novel Baswedan Cs Diingatkan Tidak Merasa Paling Memiliki KPK
Ali menjelaskan bahwa Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Ardian, kata Ali, telah menangani berbagai macam perkara korupsi di lembaga antikorupsi itu. "Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," jelas Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa Ardian memang telah dimutasi ke Polri. Namun, surat mengenai administrasi hingga kini masih dalam tahap proses. "Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," ungkap Ali.
(muh)
Lihat Juga :