Komnas Perlindungan Anak Dukung BPOM Labeli Peringatan Galon yang Mengandung BPA

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
A A A
Para peneliti berharap temuan mereka akan menambah tekanan berkelanjutan pada badan pengatur untuk terus meninjau kembali penentuan mereka tentang tingkat BPA yang aman.

Dari penemuan yang dilakukan para ahli diluar negeri tentang bahaya BPA, Arist sangat mendukung BPOM untuk segera melakukan pelabelan pada galon guna ulang yang berkode daur ulang nomor 7. "Kami tidak melarang peredaran galon guna ulang, kami hanya ingin adanya pelabelan untuk informasi kepada masyarakat bahwa galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil demi kesehatan mereka,"tutur Arist.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua JPKL Roso Daras mengatakan bahwa JPKL beberapa hari lalu menerima surat balasan dari BPOM. "Kami mengucapkan terima kasih atas balasan surat dari BPOM. Artinya selama ini antara JPKL dan BPOM mempunyai komunikasi yang baik," tutur Roso Daras.

Hanya saja, Roso Daras kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang dan dikatakan masih dalam ambang batas, ini perlu adanya penjelasan.

"Sample yang dianalisis itu diambil dari mana. Apa baru keluar dari pabrik atau yang di pasaran. Jumlah yang dianalisis berapa, Sebab hasilnya sangat berbeda jauh, dan padahal laboratorium yang ditunjuk JPKL juga menggunakan standar SNI dalam melakukan analisisnya," tandas Roso Daras.

Roso Daras kembali menegaskan bahwa dalam kenyataannya hasil penelitian di luar negeri menunjukkan bahaya BPA, bukan hanya bagi bayi balita dan janin, Sudah semestinya segera dilakukan pelabelan peringatan konsumen terhadap galon isi ulang yang mengandung BPA.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2768 seconds (0.1#10.140)