Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Allan melanjutkan grasi ini dapat diberikan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 tahun. Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara 4 tahun artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam hal ini, kasus Habib Rizieq belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq telah mengajukan banding," terang Allan.

Oleh karena itu, Allan menyimpulkan berdasarkan hal di atas, Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi dan permohonan grasi harus dimohonkan oleh Habib Rizieq sendiri. Namun, keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak terhadap permohonan grasi menjadi hak prerogatif Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan setelah memenuhi syarat. Baca juga: Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

"Namun, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak mengajukan permohonan grasi serta Habib Rizieq belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq mengajukan banding," papar Allan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Grasi atau Rehabilitasi?...
Grasi atau Rehabilitasi? Ammar Zoni Minta Kebijakan Khusus ke Presiden Prabowo
Maroko Rayakan Maulid...
Maroko Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Raja Mohammed VI Ampuni 681 Napi
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Rekomendasi
The Man in the Chef...
The Man in the Chef Whites, Microdrama V+Short tentang Chef, Cinta, dan Pengkhianatan
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Green and Smart Port, Dukung Daya Saing Industri dan Logistik
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Negara-negara NATO Dapat...
Negara-negara NATO Dapat Kerahkan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved