Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Allan melanjutkan grasi ini dapat diberikan terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling rendah 2 tahun. Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara 4 tahun artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dalam hal ini, kasus Habib Rizieq belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq telah mengajukan banding," terang Allan.
Oleh karena itu, Allan menyimpulkan berdasarkan hal di atas, Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi dan permohonan grasi harus dimohonkan oleh Habib Rizieq sendiri. Namun, keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak terhadap permohonan grasi menjadi hak prerogatif Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan setelah memenuhi syarat. Baca juga: Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
"Namun, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak mengajukan permohonan grasi serta Habib Rizieq belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq mengajukan banding," papar Allan.
"Dalam hal ini, kasus Habib Rizieq belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq telah mengajukan banding," terang Allan.
Oleh karena itu, Allan menyimpulkan berdasarkan hal di atas, Habib Rizieq memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi dan permohonan grasi harus dimohonkan oleh Habib Rizieq sendiri. Namun, keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak terhadap permohonan grasi menjadi hak prerogatif Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan setelah memenuhi syarat. Baca juga: Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
"Namun, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak mengajukan permohonan grasi serta Habib Rizieq belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena Habib Rizieq mengajukan banding," papar Allan.
(kri)
Lihat Juga :