Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:39 WIB
loading...
Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhi hukuman kurungan 4 tahun kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) terkait kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor pada Kamis (25/6) kemarin, karena dianggap telah membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum. Baca juga: Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan

"Vonis ini tentunya sudah melewati proses sidang yang panjang dan sudah sesuai prosedur. Jadi saya rasa hukuman ini sudah sesuai karena sesuai dengan aturan yang ada," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Selain itu, menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan aturan penanganan pandemi COVID-19.

"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian Corona di Indonesia," tegasnya.

Soal adanya pro kontra putusan itu, menurut Wakil Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini, wajar hal itu terjadi. Menurutnya, jika pihak HRS tidak puas dengan hasil putusan yang ada dapat melakukan banding, bukan melakukan aksi ke jalan. Baca juga: Biasanya Cepat Respons, Bima Arya Kini Bungkam Usai Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja. Kan siapapun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," pungkas Sahroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)