Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna, Demokrat: Memalukan dan Menyedihkan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, lanjut dia, Menkumham dengan disaksikan Menko Polhukam, Mahfud MD pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," jelas Herzaky.
Padahal, Herzaky menambahkan, bagi Demokrat, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Baca juga: Elite Parpol Pendukung Pemerintah Reuni, Demokrat Sebut Bisa Saja Bahas Upaya Langgengkan Kekuasaan
"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tegas Herzaky.
"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," jelas Herzaky.
Padahal, Herzaky menambahkan, bagi Demokrat, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Baca juga: Elite Parpol Pendukung Pemerintah Reuni, Demokrat Sebut Bisa Saja Bahas Upaya Langgengkan Kekuasaan
"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," tegas Herzaky.
(kri)
Lihat Juga :