Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum
Kamis, 24 Juni 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, padahal tidak ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa," katanya.
Terlebih dalam penyidikannya, kejaksaan ikut memeriksa tukang loak dan IRT (ibu rumah tangga) yang begitu bangga. Kondisi ini berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki. Ia kemudian mempertanyakan berbeda terbalik dengan kasus Pinangki dan Jaksa Urip beberapa waktu lalu.
"Apa yang telah disembunyikan kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!" tegas Fajar.
Sebagai penegak hukum, menurutnya pemikiran tersebut sangat dangkal dalam memberantas korupsi terlebih mengaitkan dengan pemberian BMW. "Apakah penegakan hukum hanya sebatas diberi BMW, sudah selesai itu barang? Ini ngeri sekali," paparnya. Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu
Dia menyimpulkan jika kondisi ini berlarut maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. "Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Jadi kesimpulannya, Jampidsus patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekadar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan para jaksa itu.
Terlebih dalam penyidikannya, kejaksaan ikut memeriksa tukang loak dan IRT (ibu rumah tangga) yang begitu bangga. Kondisi ini berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki. Ia kemudian mempertanyakan berbeda terbalik dengan kasus Pinangki dan Jaksa Urip beberapa waktu lalu.
"Apa yang telah disembunyikan kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah dengan hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi? Jaksa Agung harus ambil sikap tegas terhadap Ali. Kalau perlu copot!" tegas Fajar.
Sebagai penegak hukum, menurutnya pemikiran tersebut sangat dangkal dalam memberantas korupsi terlebih mengaitkan dengan pemberian BMW. "Apakah penegakan hukum hanya sebatas diberi BMW, sudah selesai itu barang? Ini ngeri sekali," paparnya. Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu
Dia menyimpulkan jika kondisi ini berlarut maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. "Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Jadi kesimpulannya, Jampidsus patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekadar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan para jaksa itu.
Lihat Juga :