Penerbitan SKB Tentang Pedoman Implementasi UU ITE Diapresiasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
Penerbitan SKB Tentang...
Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengapresiasi penerbitan SKB tentang pedoman implementasi UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE mendapat apresiasi sejumlah kalangan.

Penandatangan pedoman tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juni 2021. “Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers,” ujar Argo. Baca juga: Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Argo menambahkan, Polri ke depannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan. Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.

Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers. Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menanggapi SKB ini, Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengatakan, jelas dalam point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik, jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama. "Kedua terkait media online atau pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," imbuh Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

"Diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini ke depan sudah tidak ada lagi seperti di pasal (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas," pungkas Jack Lapian
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved