Habib Rizieq Divonis, Fahri Hamzah Cuit Standar Karet Pasal Keonaranan

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis,...
Fahri Hamzah merasa aneh karena keonaran di satu sisi dilarang tetapi di sisi lain justru difasilitasi. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil tes swab di RS Ummi. Banyak pihak menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahjri Hamzah tak ketinggalan ikut betkomentar. Lewat akun twitternya, Fahri mencuit soal pasal keonaran. Walaupun, dia tidak secara gamblang cuitannya ditujukan untuk merespons kasus Habib Rizeq.

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun twitter pribadinya, Kamis (24/06/2021)

Baca juga: Mardani Bandingkan Vonis Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Netizen: Untuk 2024

Menurutnya pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini. "Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya

Mantan anggota DPR tersebut juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya

Baca juga: Akhmad Sahal 'Bela' Habib Rizieq, Anggap Vonis 4 Tahun Penjara Berlebihan

Seperti diketahui Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut, Rizieq langsung menolak tuntutan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Menurut Rizieq, selama proses sidang ada beberapa hal yang tidak dapat diterimanya, adapun hal ini termasuk saksi forensik.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Fahri Hamzah Minta Elite...
Fahri Hamzah Minta Elite Nasional Jangan Terus Kembangkan Narasi Perpecahan
Fahri Hamzah Kritik...
Fahri Hamzah Kritik Saiful Mujani: Dunia Lagi Memerlukan Kita untuk Kompak Bersatu
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Hashim Djojohadikusumo:...
Hashim Djojohadikusumo: Maruarar Sirait Menteri Perumahan, Fahri Hamzah Wamen
Bahlil: Fahri Hamzah...
Bahlil: Fahri Hamzah Rencananya Mau Masuk Partai Golkar
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Program 3 Juta Rumah...
Program 3 Juta Rumah Gagal Terwujud Tahun Ini, Fahri Hamzah Minta Maaf
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved