Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.
Sebab itu, kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan terpidana.
Awalnya, menurut Leonard, pemulangan terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis dengan lesawat Charter. Namun, hal itu mengalami perubahan.
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tutup Leonard.
Sebab itu, kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan terpidana.
Awalnya, menurut Leonard, pemulangan terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis dengan lesawat Charter. Namun, hal itu mengalami perubahan.
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tutup Leonard.
(maf)
Lihat Juga :