Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:58 WIB
loading...
Nurdin Abdullah Tegaskan...
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya aliran uang yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dari beberapa pihak.

Sementara sidang kasus Nurdin dilangsungkan secara virtual, yang menghadirkan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 10 Juni 2021, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari mantan kabiro pengadaan barang dan jasa Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.

Baca juga: Edy Rahmat Akui Pertemuan dengan Agung Sucipto Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah

Dalam keterangannya, Sari Pudjiastuti mengaku NA kerapkali menitipkan kontraktor kepadanya untuk diloloskan. Bahkan dalam beberapa kesempatan Sari juga menjelaskan ia sempat menerima uang dengan besaran jumlah berbeda dari beberapa kontraktor, yang salah satunya adalah Haji Momo.

Di dalam persidangan ini, Nurdin Abdullah memberikan penjelasan tentang fitnah dari keterangan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti. "Keterangan Ibu Sari (Pudjiastuti) adalah fitnah yang keji terhadap saya," ungkap NA.

Baca juga: Nurdin Abdullah Kirim Surat Ucapan Ulang Tahun untuk Istri Tercinta

Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.

Menurut Sari, dalam persidangan, penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu," ujar Nurdin.

Sari mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp1 miliar dari pengusaha atas nama Haji Momo dan hal ini pun dibantah Nurdin Abdullah. "Saya bersumpah JPU, Ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya," tegas Nurdin. Bantahan inipun dipertegas karena hingga ini bukti yang mengarah pada keterlibatan Haji Momo pun bisa dikatakan nihil.

Menurut sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya, di daerah tempat tinggalnya di Nunukan, Haji Momo dikenal sebagai tokoh dermawan. Di bawah bendera perusahaannya Aztrada 88, Haji Momo begitu banyak memberikan kontribusi di kepulauan Sebatik. Mulai dari fasilitas olahraga hingga kepeduliannya pada penanganan Covid 19 di kepulauan Sebatik dengan membagikan ribuan masker pada masyarakat.

Pernyataan NA ini seakan akan mematahkan tuduhan yang sempat dilontarkan politisi Nasdem, Akbar Faizal dalam ulasannya berjudul Jejaring Korupsi di Sulsel, NA dan KPK. Hingga saat ini semua anggapan yang dilontarkan Akbar Faizal tentang keterlibatan Haji Momopun belum terbukti sah kebenarannya.

Malah, NA menyebut kalau dirinya meminta Sari Pudji untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Tidak pernah melakukan permintaan khusus kepada kontraktor. "Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) benar, itu selalu saya sampaikan," tegasnya.

Dari persidangan ini juga terungkap, bahwa Nurdin Abdullah pernah memanggil khusus Sari Pujiastuti karena ada laporan kalau Sari sering meminta uang kepada rekanan. "Makanya saya panggil ke rumah karena ada sesuatu yang penting, tidak pernah saya berikan arahan apapun," ungkap NA.

Sementara ketika jaksa KPK menanyakan kepada mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018 terkait mengenal kontraktor H Momo, Nurdin mengaku mengenalnya. "Iya (Haji Momo kerjakan proyek Sulsel) di (Kabupaten) Wajo," ungkap Nurdin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Infografis
PM Israel Netanyahu...
PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved