Surat Presiden soal RUU KUP yang Atur PPN Sembako Ternyata Sudah di DPR Sejak Mei
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
“Selain surat dari presiden, pimpinan DPR juga telah menerima sepucuk surat dari BPK RI perihal permohonan waktu penyampaian LHP LHKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2020 tanggal 7 Juni 2021,” ujarnya.
Serta, sambung Puan, dua pucuk surat Pimpinan DPD RI yaitu, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI. Menurut politikus PDIP ini, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang berlaku.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
Serta, sambung Puan, dua pucuk surat Pimpinan DPD RI yaitu, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI; dan kedua, penyampaian hasil pandangan dan pendapat DPD RI. Menurut politikus PDIP ini, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR dan mekanisme yang berlaku.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” tutur Puan.
(muh)
Lihat Juga :