Surat Presiden soal RUU KUP yang Atur PPN Sembako Ternyata Sudah di DPR Sejak Mei
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden mengenai pembahasan RUU KUP yang mengatur PPN sembako pada bulan Mei lalu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak awal Juni 2021, wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi perdebatan publik.
Ternyata, surat presiden (surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021 lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
“Pimpinan DPR telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU atas perubahan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih
Adapun 4 surat lainnya, kata Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
Ternyata, surat presiden (surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021 lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.
“Pimpinan DPR telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU atas perubahan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih
Adapun 4 surat lainnya, kata Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
Lihat Juga :