Surat Presiden soal RUU KUP yang Atur PPN Sembako Ternyata Sudah di DPR Sejak Mei

Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Surat Presiden soal...
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden mengenai pembahasan RUU KUP yang mengatur PPN sembako pada bulan Mei lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak awal Juni 2021, wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi perdebatan publik.

Ternyata, surat presiden (surpres) dan draf RUU KUP dari pemerintah sudah tiba di DPR sejak 5 Mei 2021 lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/6/2021) siang ini.

“Pimpinan DPR telah menerima 5 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R-21 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU atas perubahan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),” kata Ketua DPR selaku pimpinan rapat, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih

Adapun 4 surat lainnya, kata Puan, R-22 tanggal 5 Mei 2021, hal RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; R-23 tanggal 19 Mei 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI; R-25 tanggal 4 Juni 2021, perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional; dan R-26 tanggal 7 Juni 2021, hal permohonan pertimbangan atas Pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
10 Presiden Tertua di...
10 Presiden Tertua di Dunia yang Menjabat saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved