Partai Ummat Tegas Menolak Presiden Tiga Periode

Selasa, 22 Juni 2021 - 11:58 WIB
loading...
Partai Ummat Tegas Menolak...
Mustofa Nahrawardaya (kanan) bersama Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto/Istimewa/arsipmustofanahra.blogspot.com
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengungkapkan bahwa partainya menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode . Pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan bertujuan mencegah munculnya pemerintahan yang otoriter.

"Mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, tentu sudah didasarkan pada perhitungan kesinambungan pemerintahan dan pembangunan di satu sisi. Serta mencegah otoriterisasi rezim agar tak terlalu lama di sisi yang lain," ujar Mustofa kepada SINDOnews, Selasa (22/6/2021).

Dia menambahkan, masa jabatan yang melebihi dua periode juga akan bisa membunuh rantai generasi kepemimpinan. "Hasil survei, toh juga menunjukkan bahwa 74% responden masih menghendaki masa jabatan maksimal dua periode dipertahankan. Oleh karena itu Partai Ummat tegas menolak usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali," ujarnya.

Baca juga: Refly Harun Mau Kampanye Tolak Presiden Tiga Periode

Dia mengakui bahwa wacana perubahan konstitusi bukan sesuatu yang haram. Dia mengungkapkan dalam Pasal 37 UUD 1945, hal itu telah diatur. Dia menjelaskan, perubahan konstitusi bisa diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, rapat yang membahas perubahan konstitusi dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR, dan disetujui oleh separuh lebih satu anggota yang hadir.

"Tapi yang perlu dipersoalkan, apa alasan perlu dilakukannya penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali?" kata Mustofa.

Baca juga: Legislator Asal Sulsel Ikut Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

Mustofa menuturkan, Partai Ummat juga mewaspadai praktik dagang sapi antara Istana dengan para oknum anggota MPR melalui opsi dimungkinkannya perpanjangan masa jabatan presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat dengan menyisipkan ayat di Pasal 7 UUD 1945. "Wacana ini kita khawatirkan akan disetujui oleh para anggota MPR yang juga merupakan anggota DPR dan DPD," jelasnya.

Dia melanjutkan, anggota DPR dan DPD yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan merasa diuntungkan jabatannya diperpanjang mesti tidak penuh lima tahun tanpa susah-susah bersaing dalam pemilu dengan anggaran yang besar. "Wacana perpanjangan jabatan Presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat ini jelas pembodohan publik. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menolak tegas opsi penundaan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang masih mengganas," imbuhnya.

Mustofa mengatakan, Partai Ummat mengajak rakyat untuk terus mengawal para anggota MPR. "Perubahan masa jabatan presiden atau penyisipan ayat perpanjangan masa jabatan diduga akan dilakukan dengan membonceng perubahan konstitusi dengan menghidupkan kembali GBHN di era Orba dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Partai Ummat juga menolak wacana amendemen konstitusi dengan alasan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara. "Kalau MPR kembali punya kewenangan merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara, tidak mungkin jika tidak diikuti dengan perubahan kedudukan MPR. Hal ini akan merusak tatanan ketatanegaran yang sudah ada," pungkasnya.

Diketahui, Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 telah meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). Mereka menyuarakan presiden tiga periode, dengan mengusung duet Jokowi-Prabowo.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Sebut Pernyataan...
Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Catatan Partai Ummat...
Catatan Partai Ummat untuk 1 Tahun Prabowo-Gibran: Sektor Ekonomi Masih Jadi PR, MBG Jangan Menjadi Proyek Simbolik
Ketua MPR Sangkal Isu...
Ketua MPR Sangkal Isu Masa Jabatan Presiden Bakal Diubah Menjadi 8 Tahun
Maqdir Ismail Sebut...
Maqdir Ismail Sebut Kasus Hasto Berkaitan dengan Seseorang Ingin Jabat Presiden 3 Periode dan Upaya Ambil Alih PDIP
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Jelang Purnatugas, Presiden...
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi Pamit ke Masyarakat Sumut
Amien Rais Sebut MK...
Amien Rais Sebut MK adalah Majelis Khianat Usai Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Rekomendasi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved