Mendagri Sebut Keberadaan Posko di Desa/Kelurahan Tanda PPKM Mikro Berjalan

Selasa, 22 Juni 2021 - 11:01 WIB
loading...
Mendagri Sebut Keberadaan...
Menurut Mendagri Tito Karnavian, keberadaan posko desa/kelurahan sangat sentral dalam menyukseskan PPKM mikro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong keberadaan posko desa dan kelurahan di seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, keberadaan posko desa/kelurahan sangatlah sentral dalam menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Tito menyebut jika tidak ada posko di desa/kelurahan maka kemungkinan besar PPKM mikro tidak jalan.

Saat ini posko yang terbentuk sebanyak 39.244 atau 52,35% dari jumlah desa di Indonesia 74.961. Sedangkan dari 8.488 jumlah total kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73% yang memiliki posko. Dengan demikian, dari 83.449 jumlah desa dan kelurahan yang ada, hanya 41.173 atau 49,34% yang memiliki posko.

"Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil. Belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana. Padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan," ujarnya.

Meski begitu dia mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap 1 dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021 hingga perpanjangan tahap 10 yang berlaku 15-28 Juni 2021, terjadi peningkatan dan perbaikan terus menerus terkait keberadaan posko desa/kelurahan.

"Memang dari waktu ke waktu semakin membaik. Beberapa daerah ada yang sudah memiliki posko desa. Itu sudah ada yang 100%. Seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali. Tapi ada juga yang masih kurang. Untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota. Kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan. Kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng dan Bali," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)