PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi 100%
Selasa, 22 Juni 2021 - 07:40 WIB
loading...
Pengetatan PPKM skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 hari ini sudah mulai dilaksanakan per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 hari ini mulai dilaksanakan per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, mobilitas masyarakat di zona merah akan dibatasi hingga 100%. Baca juga: Epidemiolog Minta Jakarta Perketat PPKM di Tempat Umum dan Pasar, Ini Alasannya
"Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya," kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Sulut Makin Ketat, Berlakukan PPKM Mikro di Semua Desa yang Punya Kasus
Pada pelaksanaannya, PPKM Mikro ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, mobilitas masyarakat di zona merah akan dibatasi hingga 100%. Baca juga: Epidemiolog Minta Jakarta Perketat PPKM di Tempat Umum dan Pasar, Ini Alasannya
"Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya," kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Sulut Makin Ketat, Berlakukan PPKM Mikro di Semua Desa yang Punya Kasus
Pada pelaksanaannya, PPKM Mikro ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
Lihat Juga :