Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi

Senin, 21 Juni 2021 - 18:51 WIB
loading...
Adelin Lis Kantongi...
Buronan (DPO) kasus pembalakan liar, Adelin Lis tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). FOTO/DOK.KEJAGUNG
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencatat, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis , pernah mempunyai empat paspor Republik Indonesia. Empat paspor itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2002 dengan nama Adelin Lis dan Hendro Leonardi.

"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.

Baca juga: Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian," katanya.

Arya menjelaskan, karena SIMKIM baru dioperasionalkan pada 2009, sehingga data Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi pada 2008 hingga 2017 tidak terdeteksi. Hal itulah yang kemudian membuat Adelin Lis mempunyai empat paspor yang di antaranya, satu dengan nama Adelin Lis dan tiga lainnya menggunakan identitas Hendro Leonardi.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ucapnya.

Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain

Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa seluruh persyaratan permohonan hingga mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. Di antaranya, penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ucapnya.

Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah identitas Hendro Leonardi yang digunakan Adelin Lis asli atau tidak.

"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Begini Hasil Penelusuran...
Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved