Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
loading...

Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jampidsus dan JAM Intelijen mengatakan, pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Guru Besar UI Apresiasi Kejagung RI-Singapura Pulangkan Adelin Lis
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan, pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, Sabtu 20 Juni 2021.
Baca juga: Langsung Ditahan di Rutan Kejagung, Adelin Lis akan Jalani Karantina
"Baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
![Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis]()
Baca juga: Jaksa Agung Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu Pemulangan Adelin Lis
"Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," tambah Burhanuddin.
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura.
"Yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan," ujar Jaksa Agung RI.
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kronologis upaya pemulangan.
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Baca juga: Guru Besar UI Apresiasi Kejagung RI-Singapura Pulangkan Adelin Lis
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan, pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, Sabtu 20 Juni 2021.
Baca juga: Langsung Ditahan di Rutan Kejagung, Adelin Lis akan Jalani Karantina
"Baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu Pemulangan Adelin Lis
"Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara," tambah Burhanuddin.
Kemudian Burhanuddin menyampaikan secara khusus terima kasihnya dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura.
"Yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan," ujar Jaksa Agung RI.
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kronologis upaya pemulangan.
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Lihat Juga :