Kemenkes Izinkan Vaksin Kelompok Usia 18 Tahun Keatas di Bodetabek dan Bandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengizinkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dan Bandung Raya bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 (virus Corona) untuk kelompok usia diatas 18 tahun.
“Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus yang kian besar. Sebab hingga saat ini tingkat penularan di wilayah tersebut masih sangat tinggi. Oleh karenanya melalui percepatan vaksinasi ini diharapkan juga mempercepat tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangganya,” tulis Kemenkes dalam laman resminya, dikutip Senin (21/6/2021).
Kemenkes juga meminta agar pemberian vaksin Covid-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas dipercepat. Kemenkes menekankan bahwa pada pelaksanaanya harus memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun yang belum lengkap vaksinasinya.
“Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi dapat menyesuaikan dengan mekanisme dan kebijakan yang telah dilaksanakan di Jawa Barat dan Banten,” tegas Kemenkes.
Kemenkes pun mengimbau pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus yang kian besar. Sebab hingga saat ini tingkat penularan di wilayah tersebut masih sangat tinggi. Oleh karenanya melalui percepatan vaksinasi ini diharapkan juga mempercepat tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangganya,” tulis Kemenkes dalam laman resminya, dikutip Senin (21/6/2021).
Kemenkes juga meminta agar pemberian vaksin Covid-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas dipercepat. Kemenkes menekankan bahwa pada pelaksanaanya harus memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun yang belum lengkap vaksinasinya.
“Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi dapat menyesuaikan dengan mekanisme dan kebijakan yang telah dilaksanakan di Jawa Barat dan Banten,” tegas Kemenkes.
Kemenkes pun mengimbau pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
(maf)