Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
Minggu, 20 Juni 2021 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan kronologis upaya pemulangan.
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.
2. Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
3. Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
4. Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
5. Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.
1. KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.
2. Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
3. Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
4. Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
5. Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.
Lihat Juga :