Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo . Dia menilai tindakan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dalam kasus KSP Intidana menyalahi kebijakan Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.
Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021).
BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.
Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS.
Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.
Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.
Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.
Putusan homologasi mewajibkan KSP Intidana melunasi kewajiban senilai Rp930 miliar. Putusan tersebut muncul dari persoalan gagal bayar di era pengurus sebelumnya. “Pelunasan di era kepengurusan kami, dilakukan tanpa cacat hingga saat ini. Upaya memojokkan saya di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sebenarnya hanya untuk mengganggu kinerja pengurus KSP Intidana dalam menjalankan kewajiban putusan homologasi,” katanya.
“Jika penyidikan ini terus dilakukan padahal sebelumnya sudah SP3 dan tujuannya untuk melumpuhkan kepengurusan yang sah berdasarkan Rapat Anggota maka akan berpotensi gagal bayar dan berdampak sistemik dalam perkoperasian di negeri ini,” tambah BGS.
Lebih lanjut BGS menyatakan jangan sampai Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu. BGS melihat ada pihak tertentu yang ingin menguasai fixed asset KSP Intidana secara tidak sah berada dibalik pelaporan di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Ada oknum anggota yang telah menguasai fixed asset KSP Intidana sejak terjadi chaos pada tahun 2015 hingga saat ini. Dia bermaksud menguasainya. Kami merasa dizolimi, maka kami menutut hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang berkepentingan dan memihak pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai aset KSP Intidana secara tidak sah,” pungkas BGS.
Karena itu ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas langkah Dittipideksus Mabes Polri yang menjadikannya sebagai tersangka. “Surat permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri sudah kami layangkan. Sebagai masyarakat di negara hukum, kami menutut penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah saja, hukum harus berkeadilan,” tegas BGS.
Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021).
Baca Juga
BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.
Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS.
Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.
Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.
Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.
Putusan homologasi mewajibkan KSP Intidana melunasi kewajiban senilai Rp930 miliar. Putusan tersebut muncul dari persoalan gagal bayar di era pengurus sebelumnya. “Pelunasan di era kepengurusan kami, dilakukan tanpa cacat hingga saat ini. Upaya memojokkan saya di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sebenarnya hanya untuk mengganggu kinerja pengurus KSP Intidana dalam menjalankan kewajiban putusan homologasi,” katanya.
“Jika penyidikan ini terus dilakukan padahal sebelumnya sudah SP3 dan tujuannya untuk melumpuhkan kepengurusan yang sah berdasarkan Rapat Anggota maka akan berpotensi gagal bayar dan berdampak sistemik dalam perkoperasian di negeri ini,” tambah BGS.
Lebih lanjut BGS menyatakan jangan sampai Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu. BGS melihat ada pihak tertentu yang ingin menguasai fixed asset KSP Intidana secara tidak sah berada dibalik pelaporan di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Ada oknum anggota yang telah menguasai fixed asset KSP Intidana sejak terjadi chaos pada tahun 2015 hingga saat ini. Dia bermaksud menguasainya. Kami merasa dizolimi, maka kami menutut hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang berkepentingan dan memihak pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai aset KSP Intidana secara tidak sah,” pungkas BGS.
Karena itu ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas langkah Dittipideksus Mabes Polri yang menjadikannya sebagai tersangka. “Surat permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri sudah kami layangkan. Sebagai masyarakat di negara hukum, kami menutut penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah saja, hukum harus berkeadilan,” tegas BGS.
(cip)