Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri
loading...

Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo . Dia menilai tindakan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dalam kasus KSP Intidana menyalahi kebijakan Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.
Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021). Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?
BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.
Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS. Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat: Sangat Berbahaya
Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021). Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?
BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.
Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS. Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat: Sangat Berbahaya
Lihat Juga :