Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Gagal Buktikan Aliran...
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bila kasus Jiwasraya bisa saja dihentikan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan aliran dana.

“Sebab alat bukti yang dapat dijadikan dasar diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Gairahkan Investasi

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, dengan terdakwa Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu, JPU terlihat tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Fickar menyebut, alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. “Artinya, jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," tambahnya. Baca juga: Dukung Jokowi-Prabowo di 2024, Relawan Jokpro Luncurkan Seknas Besok

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang. “Bisa jadi alat bukti asal ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.

Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.

"Padahal kalau melihat seperti itu, apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya," kata Reza.

Dia beralasan, dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standar operasional prosedur. Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi. Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza mengkhawatirkan akan memengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya.

"Kaya tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu nggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Berita Terkini
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Infografis
Israel Sebut Iran Telah...
Israel Sebut Iran Telah Bisa Buat 5 Senjata Bom Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved