Sidak di Jaktim, Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal
Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Ridho mengatakan, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.
Rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini jelas melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” kata Ridho.
Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Yuli Adiratna menyatakan, pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.
“Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” katanya. CM
Rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini jelas melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” kata Ridho.
Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Yuli Adiratna menyatakan, pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.
“Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” katanya. CM
(ars)
Lihat Juga :