Pulangkan Adelin Lis, Momen Buktikan Singapura Bukan Surganya Koruptor
Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:07 WIB
loading...
Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Foto/Kejari Medan
A
A
A
JAKARTA - Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Baca juga: Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap, Legislator Golkar Apresiasi KBRI Singapura
"Sehingga sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung," kata Azmi, Jumat (18/6/2021).
Azmi mengungkapkan, secara yang bersangkutan ini adalah kategori buron yang berisiko tinggi, ada beberapa catatan yang dilakukan Adelin Liespada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,
"Termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta, melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura mendeportasi ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung," ucapnya.
Diakui Azmi, kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
"Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor," tutupnya.
Baca juga: Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap, Legislator Golkar Apresiasi KBRI Singapura
"Sehingga sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung," kata Azmi, Jumat (18/6/2021).
Azmi mengungkapkan, secara yang bersangkutan ini adalah kategori buron yang berisiko tinggi, ada beberapa catatan yang dilakukan Adelin Liespada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,
"Termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta, melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura mendeportasi ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung," ucapnya.
Diakui Azmi, kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
"Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :