Tekan Laju Penularan Covid-19, Wali Kota Depok Keluarkan Sejumlah Peraturan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:14 WIB
loading...
Tekan Laju Penularan Covid-19, Wali Kota Depok Keluarkan Sejumlah Peraturan
Mohammad Idris, Wali Kota Depok mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19.
A A A
DEPOK - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, perlu dilakukan pendekatan secara pentahelix, yaitu melibatkan unsur pemerintah, akademisi, swasta, komunitas, dan masyarakat. Satgas menekankan prinsip 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) dengan pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Demi menekan laju peningkatan Covid-19, pemerintah juga kembali meningkatkan operasi yustisi untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat. Jumlah testing dan tracing terus ditingkatkan serta mengoptimalkan peran pos komando (posko) desa/kelurahan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Mohammad Idris, Wali Kota Depok menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19. Ada 13 Peraturan Wali Kota, 43 Surat Keputusan, 8 Surat Edaran, dan 4 Instruksi Wali Kota. “Kita juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana Rp3 juta supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” katanya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID-IKP.

Pemerintah Kota Depok secara intens menstimulasi tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan. Pendekatan masyarakat dilakukan dengan cara-cara persuasif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjeknya, “Pembimbing rohani di masa Covid-19 ini, kami minta menggerakkan masyarakat dengan cara menyisipkan pesan protokol kesehatan dalam ceramah agama,” tutur M. Idris.

Kendati begitu, diakuinya, kesadaran warga Depok masih rendah dan perlu terus diingatkan agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan. “Apalagi RT-RT yang masuk zona hijau, karena tidak ada kasus merasa aman,” ucapnya.

Sonny B. Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 menyampaikan, “Kita tahu lonjakan kasus saat ini terjadi, karena adanya libur panjang yang diikuti laju perjalanan penduduk yang masif. Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun. Inilah pemicu utama meningkatnya kasus. Kita sebenarnya pernah berhasil menurunkan kasus pada Februari 2021, dari 176.500 lebih menjadi 87,662 kasus aktif karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun,” tuturnya.

Menurut Sonny, Satgas saat ini mempertimbangkan agar tidak lagi ada libur panjang. Selain itu, mereka tengah mendorong kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster kantor. “Harus ada upaya keras kita bersama agar tidak terjadi kerumunan. Memakai masker jadi kewajiban. Kemudian ada pembatasan mobilitas dan aktivitas. Karenanya, di zona merah, bekerja di kantor itu dibatasi hanya sampai 25 persen,” katanya lebih lanjut.

Dari sisi tenaga kesehatan, dr. Tirta menyarankan agar pemerintah mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. “Jadi edukasi bukan dari dokter lagi, tapi dari kader-kader kesehatan di posyandu-posyandu. Kader-kader ini harus kita tingkatkan untuk mengedukasi kesadaran masyarakat mengenai penyakit menular seperti Covid-19 ini,” ujarnya.

Klarifikasi hoax terkait penanganan dan vaksinasi Covid-19, menurut dr. Tirta, juga perlu dipercepat lagi. “Kebanyakan yang mengklarifikasi biasanya teman-teman tenaga kesehatan juga. Saat ini sedang kita usulkan agar hoaks-hoaks ini bisa diklasifikasi dengan segera,” ucapnya.

dr. Tirta juga mengimbau masyarakat jangan lengah. Meski sudah divaksin, tetap menjaga protokol kesehatan. “Jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan, apalagi bulan depan juga akan ada momen Iduladha. Jadi kita fokus mencegah agar peningkatan ini tidak terulang kembali di bulan depan,” tuturnya mengakhiri sesi wawancara. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)