Tekan Laju Penularan Covid-19, Wali Kota Depok Keluarkan Sejumlah Peraturan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:14 WIB
loading...
Mohammad Idris, Wali Kota Depok mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19.
A
A
A
DEPOK - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, perlu dilakukan pendekatan secara pentahelix, yaitu melibatkan unsur pemerintah, akademisi, swasta, komunitas, dan masyarakat. Satgas menekankan prinsip 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) dengan pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Demi menekan laju peningkatan Covid-19, pemerintah juga kembali meningkatkan operasi yustisi untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat. Jumlah testing dan tracing terus ditingkatkan serta mengoptimalkan peran pos komando (posko) desa/kelurahan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Mohammad Idris, Wali Kota Depok menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19. Ada 13 Peraturan Wali Kota, 43 Surat Keputusan, 8 Surat Edaran, dan 4 Instruksi Wali Kota. “Kita juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana Rp3 juta supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” katanya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID-IKP.
Pemerintah Kota Depok secara intens menstimulasi tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan. Pendekatan masyarakat dilakukan dengan cara-cara persuasif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjeknya, “Pembimbing rohani di masa Covid-19 ini, kami minta menggerakkan masyarakat dengan cara menyisipkan pesan protokol kesehatan dalam ceramah agama,” tutur M. Idris.
Kendati begitu, diakuinya, kesadaran warga Depok masih rendah dan perlu terus diingatkan agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan. “Apalagi RT-RT yang masuk zona hijau, karena tidak ada kasus merasa aman,” ucapnya.
Demi menekan laju peningkatan Covid-19, pemerintah juga kembali meningkatkan operasi yustisi untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat. Jumlah testing dan tracing terus ditingkatkan serta mengoptimalkan peran pos komando (posko) desa/kelurahan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Mohammad Idris, Wali Kota Depok menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani Covid-19. Ada 13 Peraturan Wali Kota, 43 Surat Keputusan, 8 Surat Edaran, dan 4 Instruksi Wali Kota. “Kita juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana Rp3 juta supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” katanya dalam Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID-IKP.
Pemerintah Kota Depok secara intens menstimulasi tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan. Pendekatan masyarakat dilakukan dengan cara-cara persuasif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjeknya, “Pembimbing rohani di masa Covid-19 ini, kami minta menggerakkan masyarakat dengan cara menyisipkan pesan protokol kesehatan dalam ceramah agama,” tutur M. Idris.
Kendati begitu, diakuinya, kesadaran warga Depok masih rendah dan perlu terus diingatkan agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan. “Apalagi RT-RT yang masuk zona hijau, karena tidak ada kasus merasa aman,” ucapnya.
Lihat Juga :