KPK Jalan Terus, Gandeng LAN Orientasi 1.271 Pegawai yang Sudah ASN
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Program orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch. Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
Pelaksanaan orientasi akan dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM Kamis Lusa
Progam orientasi ini wajib dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai agar bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga kurikulum orientasi akan memuat empat mata pelatihan, yakni sistem administrasi pemerintahan, sistem pembangunan nasional, arah kebijakan ASN unggul, serta sistem merit dan manajemen ASN.
Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN maka pegawai selain dituntut mempunyai kompetensi teknis pada bidang pemberantasan korupsi, juga dituntut memiliki kompetensi sebagai ASN. Kompetensi tersebut harus dimiliki untuk melaksanakan tiga fungsi dasar ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Pelaksanaan orientasi akan dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Akan Penuhi Panggilan Komnas HAM Kamis Lusa
Progam orientasi ini wajib dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai agar bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga kurikulum orientasi akan memuat empat mata pelatihan, yakni sistem administrasi pemerintahan, sistem pembangunan nasional, arah kebijakan ASN unggul, serta sistem merit dan manajemen ASN.
Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN maka pegawai selain dituntut mempunyai kompetensi teknis pada bidang pemberantasan korupsi, juga dituntut memiliki kompetensi sebagai ASN. Kompetensi tersebut harus dimiliki untuk melaksanakan tiga fungsi dasar ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
(muh)
Lihat Juga :