PKB Khawatir Pajak Sembako dan Pendidikan Ganggu Stabilitas Negara dan Politik
Rabu, 16 Juni 2021 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, lanjut Cucun, pihaknya menggelar diskusi pada hari ini dengan mengundang Dirjen Pajak yang dimaksudkan untuk mengedukasi publik mengenai poin-poin yang menjadi diskursus di ruang publik, seperti misalnya pajak sembako dan pajak pendidikan.
“Toh ini kan masih simpang siur makanya berita kaya pengecualian dan segala macam itu segera disampaikan kepada publik biar ini tidak berkepanjangan menjadi polemik dan mengganggu stabilitas,” terang Anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu di kesempatan sama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan tentang rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Menurutnya, pada prinsip UU Perpajakan sudah tepat mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.
Namun, dia memastikan bahwa rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI. Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sultan B Najamudin: Pajak Penting, Tapi Jangan Berdampak pada Orang Miskin
“Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya,” kata Suryo Utomo di kesempatan sama.
“Toh ini kan masih simpang siur makanya berita kaya pengecualian dan segala macam itu segera disampaikan kepada publik biar ini tidak berkepanjangan menjadi polemik dan mengganggu stabilitas,” terang Anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu di kesempatan sama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan tentang rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan. Menurutnya, pada prinsip UU Perpajakan sudah tepat mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.
Namun, dia memastikan bahwa rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI. Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sultan B Najamudin: Pajak Penting, Tapi Jangan Berdampak pada Orang Miskin
“Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya,” kata Suryo Utomo di kesempatan sama.
(kri)
Lihat Juga :