DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Jual Narkoba Sitaan
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
Narkoba menjadi salah satu permasalahan yang disoroti oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (16/6/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Narkoba menjadi salah satu permasalahan yang disoroti oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow o, Rabu (16/6/2021). Khususnya mengenai nasib puluhan ton narkoba sitaan dalam berbagai kasus.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga menyoroti soal pengguna narkoba di bawah 1 gram yang masih dikenakan pidana. Baca juga: Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia
“Saya memberikan catatan sederhana tentang narkoba, tahun 2021 bapak tadi menyampaikan 1,6 ton sabu yang ditangkap kalau digabung dengan yang lain total menjadi 10 ton. Ini prestasi sekaligus menyedihkan kita, menangkap 24.878 tersangka,” ujar Hinca dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Sebaliknya, lanjut Hinca, beberapa hari lalu ia mencoba menyisir putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor Perkara 1011, isinya bahwa terdakwa itu terbukti pengguna 0,09 gram dan dihukum 2 tahun 3 bulan. Padahal, sudah ada Surat Edaran (SE) Kabareskrim tahun 2018 yang memberikan pedoman bahwa pengguna di bawah satu gram direhabilitasi. Untuk itu dia meminta agar Kabareskrim membuat kembali SE tersebut sebagai pengingat.
“Anggaran terbesar yang kita berikan kepada para pengguna di lapas ini pada pengguna narkoba tinggi sekali, termasuk kepada 24.878 antre di situ. Berbahaya ini. Untuk itu Kita menghargai surat edaran ini dan meminta panglima-panglima bapak direktur narkoba, baik yang di Mabes Polri maupun di Polda-Polda untuk tegas menegakkan soal ini,” terangnya.
Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini juga mencontohkan temuannya mengenai oknum Perwira Tinggi Polri di daerah yang memperjualbelikan narkoba sitaan. Hinca mendesak agar Kapolri dan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak ragu-ragu dalam menindak oknum polisi yang melakukan tindakan seperti bandar narkoba ini.
“Saya ambil contoh, dibongkar 57 Kg sabu di Kabupaten Asahan di tempat saya. 75 kg di Tanjung Balai di tempat saya. Apa yg terjadi? Ada 8 personel polri 1 Aiptu, 7 Bripka dari Satbarkoba dan Satpolair yang menjual sabu hasil tangkapan itu. Siapa lebih bandar? Mereka atau kita?” tukasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga menyoroti soal pengguna narkoba di bawah 1 gram yang masih dikenakan pidana. Baca juga: Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia
“Saya memberikan catatan sederhana tentang narkoba, tahun 2021 bapak tadi menyampaikan 1,6 ton sabu yang ditangkap kalau digabung dengan yang lain total menjadi 10 ton. Ini prestasi sekaligus menyedihkan kita, menangkap 24.878 tersangka,” ujar Hinca dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Sebaliknya, lanjut Hinca, beberapa hari lalu ia mencoba menyisir putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor Perkara 1011, isinya bahwa terdakwa itu terbukti pengguna 0,09 gram dan dihukum 2 tahun 3 bulan. Padahal, sudah ada Surat Edaran (SE) Kabareskrim tahun 2018 yang memberikan pedoman bahwa pengguna di bawah satu gram direhabilitasi. Untuk itu dia meminta agar Kabareskrim membuat kembali SE tersebut sebagai pengingat.
“Anggaran terbesar yang kita berikan kepada para pengguna di lapas ini pada pengguna narkoba tinggi sekali, termasuk kepada 24.878 antre di situ. Berbahaya ini. Untuk itu Kita menghargai surat edaran ini dan meminta panglima-panglima bapak direktur narkoba, baik yang di Mabes Polri maupun di Polda-Polda untuk tegas menegakkan soal ini,” terangnya.
Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini juga mencontohkan temuannya mengenai oknum Perwira Tinggi Polri di daerah yang memperjualbelikan narkoba sitaan. Hinca mendesak agar Kapolri dan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak ragu-ragu dalam menindak oknum polisi yang melakukan tindakan seperti bandar narkoba ini.
“Saya ambil contoh, dibongkar 57 Kg sabu di Kabupaten Asahan di tempat saya. 75 kg di Tanjung Balai di tempat saya. Apa yg terjadi? Ada 8 personel polri 1 Aiptu, 7 Bripka dari Satbarkoba dan Satpolair yang menjual sabu hasil tangkapan itu. Siapa lebih bandar? Mereka atau kita?” tukasnya.
Lihat Juga :