DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Jual Narkoba Sitaan

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Jual Narkoba Sitaan
Narkoba menjadi salah satu permasalahan yang disoroti oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (16/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Narkoba menjadi salah satu permasalahan yang disoroti oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow o, Rabu (16/6/2021). Khususnya mengenai nasib puluhan ton narkoba sitaan dalam berbagai kasus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga menyoroti soal pengguna narkoba di bawah 1 gram yang masih dikenakan pidana.

“Saya memberikan catatan sederhana tentang narkoba, tahun 2021 bapak tadi menyampaikan 1,6 ton sabu yang ditangkap kalau digabung dengan yang lain total menjadi 10 ton. Ini prestasi sekaligus menyedihkan kita, menangkap 24.878 tersangka,” ujar Hinca dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Sebaliknya, lanjut Hinca, beberapa hari lalu ia mencoba menyisir putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor Perkara 1011, isinya bahwa terdakwa itu terbukti pengguna 0,09 gram dan dihukum 2 tahun 3 bulan. Padahal, sudah ada Surat Edaran (SE) Kabareskrim tahun 2018 yang memberikan pedoman bahwa pengguna di bawah satu gram direhabilitasi. Untuk itu dia meminta agar Kabareskrim membuat kembali SE tersebut sebagai pengingat.

“Anggaran terbesar yang kita berikan kepada para pengguna di lapas ini pada pengguna narkoba tinggi sekali, termasuk kepada 24.878 antre di situ. Berbahaya ini. Untuk itu Kita menghargai surat edaran ini dan meminta panglima-panglima bapak direktur narkoba, baik yang di Mabes Polri maupun di Polda-Polda untuk tegas menegakkan soal ini,” terangnya.

Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini juga mencontohkan temuannya mengenai oknum Perwira Tinggi Polri di daerah yang memperjualbelikan narkoba sitaan. Hinca mendesak agar Kapolri dan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak ragu-ragu dalam menindak oknum polisi yang melakukan tindakan seperti bandar narkoba ini.

“Saya ambil contoh, dibongkar 57 Kg sabu di Kabupaten Asahan di tempat saya. 75 kg di Tanjung Balai di tempat saya. Apa yg terjadi? Ada 8 personel polri 1 Aiptu, 7 Bripka dari Satbarkoba dan Satpolair yang menjual sabu hasil tangkapan itu. Siapa lebih bandar? Mereka atau kita?” tukasnya.

“Karena itu kita butuh Pak Kapolri, Ferdi Sambo ke bawah tegakkan itu, karena ada di dalam tubuh polri sendiri. Tidak usah ragu-ragu,” desak Hinca.

Hinca pun mencontohkan apa yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan cara membuat surat pengakuan dosa. “Yang mengakui dan menemukan data 11 persen, 248 anggotanya terlibat paparan narkoba ini. Saya mohon Pak Kapolri saya minta Pak Kapolri masuk ke sini langsung saja,” pinta Hinca.

Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan masalah narkoba ini masalah besar, bukan ringan. Dia meminta Polri mengkonsolidasikan dengan Badab Narkotika Nasional (BNN) mengenai nasib anak bangsa.

“Tolong keras dikit soal narkoba. Dan Baintel, tolong apa langkahnya, biar jelas, jangan tangkap tangkap tangkap,” katanya di kesempatan sama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS pun mempertanyakan di mana barang sitaan itu, jangan sampai barangnya ternyata masih di situ saja atau diperjualbelikan kembali. “Saya enggak mau dan saya enggak percaya itu terjadi di kepemimpinan Pak Sigit, tetapi orang bertanya ke mana barang itu,” tukas Aboe.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)