Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:42 WIB
loading...
Kapolri Instruksikan Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan se-Indonesia
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan memberangus pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di pelabuhan se-Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan memberangus pungutan liar ( pungli ) dan aksi premanisme di pelabuhan se-Indonesia.

Surat telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Palak Sopir, 10 Preman Tanah Abang Diringkus Polisi

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Agus menyebut, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

Baca juga: Soal Pungli dan Premanisme di Tanjung Priok, Polisi Tetapkan 50 Tersangka

1. Melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)