Instansi Pemerintah Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila Mulai 1 Juli
Rabu, 16 Juni 2021 - 10:19 WIB
loading...
Instansi Pemerintah Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila Mulai 1 Juli. Foto/Ilustrasi/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat untuk instansi pusat dan daerah terkait imbauan menperdengarkan lagu Indonesia Raya dan membaca naskah Pancasila . Imbauan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu (16/6/2021)
Baca juga: Viral Ustaz Khalid Basalamah Larang Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Begini Faktanya
Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu (16/6/2021)
Baca juga: Viral Ustaz Khalid Basalamah Larang Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Begini Faktanya
Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Lihat Juga :