Keadilan Penanganan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan ke Jaksa Agung
Senin, 14 Juni 2021 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
"Ini perkara-perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya melihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama, kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama. Tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau dengan penguasa," terangnya.
Sementara, sambung politikus PPP ini, kasus yang posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, seperti misalnya para petinggi Sunda Empire, tuntutanya 4 tahun. Akibatnya hukum tampak seperti menjadi alat kekuasaan.
"Nah yang jadi soal juga, ini kemudian menimbulkan kesan bahwa kejaksaan agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yg melakukan penegakan hukum tapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," tukas Wakil Ketua MPR itu.
Menurut Arsul, ini ada kritik yang cukup luas di masyarakat. Apalagi kemudian, kritik ini dikaitkan dengan vonis yang kemudian dijatuhkan. Perkara Syahganda Nainggolan misalnya, seingatnya mereka dituntut 6 tahun, tetapi divonisnya 10 bulan. Begitu juga kasus HRS ditunut 2 tahun divonis 10 bulan.
"Nah saya kira kami perlu penjelasan Jaksa Agung terkait dengan perkara ini. Karena ini disampaikan oleh masyarakat kepada kami untuk disuarakan," tandasnya.
Sementara, sambung politikus PPP ini, kasus yang posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, seperti misalnya para petinggi Sunda Empire, tuntutanya 4 tahun. Akibatnya hukum tampak seperti menjadi alat kekuasaan.
"Nah yang jadi soal juga, ini kemudian menimbulkan kesan bahwa kejaksaan agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yg melakukan penegakan hukum tapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," tukas Wakil Ketua MPR itu.
Menurut Arsul, ini ada kritik yang cukup luas di masyarakat. Apalagi kemudian, kritik ini dikaitkan dengan vonis yang kemudian dijatuhkan. Perkara Syahganda Nainggolan misalnya, seingatnya mereka dituntut 6 tahun, tetapi divonisnya 10 bulan. Begitu juga kasus HRS ditunut 2 tahun divonis 10 bulan.
"Nah saya kira kami perlu penjelasan Jaksa Agung terkait dengan perkara ini. Karena ini disampaikan oleh masyarakat kepada kami untuk disuarakan," tandasnya.
Lihat Juga :