Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK

Senin, 14 Juni 2021 - 13:47 WIB
loading...
Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK
Tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Pada CPNS tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," katanya, Senin (14/6/2021).

Ari Sambodo mengatakan untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Materi Anti Radikalisme Bakal Masuk di Tes Seleksi CPNS

"Kemudian untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis, manajerial, sosiokultural. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer," ujarnya.

Kompetensi teknis sendiri berkaitan dengan pengetahuan bidan teknis jabatan. Lalu kompetensi manajerial terkait dengan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam berorganisasi. Misalnya integritas, kerja sama komunikasi, komunikasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, dan lainnya.

"Sedangkan pada sosio kultural itu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masy majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, emosi dan prinsip," katanya.

Baca juga: Ngarep Jadi PNS? Ini Lho Ketentuan Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)