DPR Sebut Tidak Ada yang Baru dalam Panduan New Normal Kemenkes

Senin, 25 Mei 2020 - 14:09 WIB
loading...
DPR Sebut Tidak Ada...
Pengecekan suhu tubuh karyawan di Gedung SINDO. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Panduan New Normal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak membawa perubahan baru. Pasalnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dianggap tidak memiliki sesuatu yang baru.

"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).

Saleh mengatakan, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa alias sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat. "Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. ( ).

Saleh menambahkan, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja. Dia melanjutkan, aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. "Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi social distancing dan physical distancing. Tetapi, lanjut dia, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.

Anehnya, sambung dia, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun, untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. "Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Kata Saleh, aturan itu sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun, menurut dia, pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker itu dianggap belum jelas landasannya. ( ).

"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri Kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," ujar legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.

Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurut Saleh, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.

Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus corona. Sejauh ini, ujar dia, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh. "Dari uraian di atas, saya menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB," bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa. "Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.

Dalam konteks itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing. "Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung Tindakan Cepat Pemerintah Rombak Pendidikan Dokter Spesialis
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Marak Kasus Asusila...
Marak Kasus Asusila Dokter, Wamenkes Minta Penerapan Tes Psikologi MMPI
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Rekomendasi
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Perempuan, PLN EPI Dorong Literasi Keuangan
Bahan Kimia dalam Plastik...
Bahan Kimia dalam Plastik Dikaitkan dengan Kematian Akibat Penyakit Jantung
Putin Tegaskan Rusia...
Putin Tegaskan Rusia adalah Negara Para Pemenang
Berita Terkini
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
3 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
4 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
5 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
6 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
6 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
8 jam yang lalu
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved