Legislator PPP Sebut Sekolah Swasta Kena Pajak Beratkan Orang Tua Siswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal mengaku sangat menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Politikus Gerindra Nilai Pajak Sekolah Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK
Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, rencana pemerintah itu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan bimbingan belajar (Bimbel). "Di mana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, dia menilai penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa. "Karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta," ujarnya.
Dia menilai tindakan pemerintah itu juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. "Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta," imbuhnya.
Dia menambahkan, rencana pemerintah itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan," pungkasnya.
Baca juga: Politikus Gerindra Nilai Pajak Sekolah Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK
Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, rencana pemerintah itu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan bimbingan belajar (Bimbel). "Di mana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, dia menilai penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa. "Karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta," ujarnya.
Dia menilai tindakan pemerintah itu juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. "Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta," imbuhnya.
Dia menambahkan, rencana pemerintah itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan," pungkasnya.
(maf)