Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin
Jum'at, 11 Juni 2021 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui polemik ini bermula dari rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19. Baca juga: Heboh Pajak Sembako, Anggota Fraksi PDIP Cerita Ditanya Kerjanya Apa
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19. Baca juga: Heboh Pajak Sembako, Anggota Fraksi PDIP Cerita Ditanya Kerjanya Apa
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
(kri)
Lihat Juga :