RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
A A A
Kemudian, dia melanjutkan, hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan presiden pada 11 Februari 2020 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Tapi yang terjadi hanya dua pasal.

"Oleh karena itu, MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama, karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan. Saya kira waktu 20 tahun ke depan itu waktu yang cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua, perubahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berbagai aspek yang kita lihat karena mrp juga aspek hukum kita di tanah papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," imbuh Timotius.

Karena, dia mengungkap, dua pasal iti Pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 76 terkait pemekaran. Sedangkan Pasal 76 itu MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa. Dengan demikian semua kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat, kalau ada pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar baik, supaya walaupun ada pemekaran juga lebih baik. "Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved