RUU Otsus Cuma Direvisi 2 Pasal, Masyarakat Papua Ajukan Keberatan
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dia melanjutkan, hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan presiden pada 11 Februari 2020 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Tapi yang terjadi hanya dua pasal.
"Oleh karena itu, MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama, karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan. Saya kira waktu 20 tahun ke depan itu waktu yang cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua, perubahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berbagai aspek yang kita lihat karena mrp juga aspek hukum kita di tanah papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," imbuh Timotius.
Karena, dia mengungkap, dua pasal iti Pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 76 terkait pemekaran. Sedangkan Pasal 76 itu MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa. Dengan demikian semua kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat, kalau ada pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar baik, supaya walaupun ada pemekaran juga lebih baik. "Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," tandasnya.
"Oleh karena itu, MRP mempertanyakan kenapa hanya dua pasal yang dibicarakan. Sementara implementasi otsus sudah 20 tahun. Ini waktu yang cukup panjang dan lama, karena perubahan ini dilakukan untuk 20 tahun ke depan. Saya kira waktu 20 tahun ke depan itu waktu yang cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua, perubahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berbagai aspek yang kita lihat karena mrp juga aspek hukum kita di tanah papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," imbuh Timotius.
Karena, dia mengungkap, dua pasal iti Pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 76 terkait pemekaran. Sedangkan Pasal 76 itu MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa. Dengan demikian semua kegiatan yang dilakukan pemerintah pusat, kalau ada pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar baik, supaya walaupun ada pemekaran juga lebih baik. "Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :